Penulis Jokowi Undercover: Jika tak Berani Tes DNA, Berarti Saya tidak Berhak untuk Ditahan

Penulis Jokowi Undercover: Jika tak Berani Tes DNA, Berarti Saya tidak Berhak untuk Ditahan

Penulis buku "Jokowi Undercover", Bambang Tri Mulyono dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora. Bambang tak terima. Dia menyebut ada mafia peradilan dalam kasus yang menjeratnya. Sementara pihak Istana puas dengan vonis itu.

Sidang dimulai dari pukul 11.30 WIB, mundur satu setengah jam dari jadwal semula. Dengan santai, Bambang yang berkemeja putih dan berkopiah hitam memasuki ruang sidang Cakra. Namun, sebelum masuk, Bambang yang ditemui wartawan di ruang tahanan optimis bakal dibebaskan majelis hakim. "Saya bersedia jika memang dalam kasus ini saya dibebaskan, buku-buku yang telah terdistribusi siap saya tarik kembali demi kepentingan nasional," janji Bambang.


Dia mengaku menulis buku itu atas inisiatif pribadi. Sudah 300 eksemplar buku "Jokowi Undercover" terjual kepada teman-temannya melalui Facebook. Buku setebal 438 halaman itu dibandrol Rp 200 ribu. "Sebenarnya puluhan ribu yang dipesan, tapi berhubung percetakan manual ya cuma segitu," selorohnya.

Bambang juga menantang Jokowi menjalani tes DNA demi membuktikan kebenaran tulisannya dalam buku 'Jokowi Undercover'. "Jika tidak berani tes DNA, berarti saya tidak berhak untuk ditahan," tandasnya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan beranggotakan Dwi Ananda SW dan Rr E Dewi Nugraheni. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Dafit Supriyanto didampingi Hariyono. Sementara Bambang didampingi tiga kuasa hukum, yakni Ahmad Hadi Prayitno, Hendri Listiyawan Nugroho dan Firda Novita.

Pembacaan surat vonis berlangsung cukup lama. Ini membuat Bambang, yang ngakunya tengah berpuasa, tampak ngantuk. Beberapa kali dia menopang dagu dan menggerak-gerakkan kaki dan kepalanya, agar tak terlelap. Ruang sidang sendiri tak terlalu ramai. Hanya ada belasan polisi yang berjaga. Di antara pengunjung, tampak Staf Ahli Kedeputian V Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim. Ifdhal datang bersama dua orang lainnya.

Sekitar dua jam kemudian, majelis hakim pun membacakan vonis. Bambang diganjar tiga tahun penjara. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tiga tahun, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa," ujar hakim Makrumin. Mendengar vonis itu, Bambang langsung memijat-mijat pangkal hidungnya dan mengusap dahi.

Majelis hakim menilai, Bambang bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut. Tindakannya itu melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hakim menjatuhkan empat tahun penjara kepada terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa ditujukan kepada Presiden RI sebagai kepala negara yang seharusnya dihormati. Perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat dengan menyebar fitnah dan terdakwa juga bersikap tidak sopan di persidangan serta merasa tidak bersalah. Sementara alasan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga.

Atas vonis itu, Bambang dan tim kuasa hukumnya langsung mengajukan banding. Sementara, jaksa dari Kejari Blora, Hariyono, masih pikir-pikir atas vonis tersebut. "Kami minta waktu untuk pikir-pikir sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," tuturnya.

Saat hendak dibawa masuk mobil tahanan, Bambang bersikeras tak bersalah. "Saya tak bersalah. Semua ini ada permainan mafia pengadilan. Akan saya pecat semua pengacara saya," tegasnya, emosional.

Pengacaranya, Hendri, membantah tuduhan Bambang. Namun, dia menyerahkan keputusan selanjutnya kepada Bambang. Hendri sendiri menilai keputusan hakim terlalu berat. "Upaya banding nantinya menjadi urusan Pak Bambang. Tidak benar itu jika kami ada main. Kami sudah berusaha sepenuhnya," ucapnya.

Sementara pihak Istana yang diwakili Ifdhal Kasim mengapresiasi putusan hakim yang sudah sesuai prosedur yang berlaku. "Keputusan ini memperjelas apa yang diperbuat terdakwa adalah tidak benar dan tidak mendasar. Apa yang disangkakan semua tidak benar," tegasnya.

"Dari kasus ini kita harus berkaca supaya lebih bijak dalam menggunakan medsos. Gunakan kebebasan dengan sebaik-baiknya. Ini yang lebih penting sebetulnya adalah aspek edukasinya daripada punishment," imbuhnya. Soal banding yang diajukan Bambang, eks komisioner Komnas HAM itu mempersilakan saja.

Sumber: rmol

0 Response to "Penulis Jokowi Undercover: Jika tak Berani Tes DNA, Berarti Saya tidak Berhak untuk Ditahan"

Posting Komentar